Jakarta – Rencana Indonesia Re dalam Mendorong Kemandirian Industri Asuransi
PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), atau lebih dikenal sebagai Indonesia Re, menyoroti perlunya penguatan fondasi industri asuransi nasional untuk mengurangi defisit neraca pembayaran dalam sektor ini yang masih cukup besar.
“Setiap tahun, jutaan dolar AS dari premi yang dikumpulkan di dalam negeri malah dinikmati oleh perusahaan asing. Ini adalah kerugian ekonomi yang nyata dan butuh penanganan segera,” ujar Delil Khairat, Direktur Teknik Operasi Indonesia Re, dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Jumat.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, sebesar 40,2 persen premi dari aktivitas reasuransi mengalir ke luar negeri. Ketidakseimbangan ini menunjukkan lemahnya kemandirian dan daya saing industri domestik.
Delil menyatakan bahwa Indonesia Re, sebagai perusahaan milik negara yang bergerak di bidang reasuransi, tengah mendorong dua strategi utama untuk memperbaiki situasi ini, yakni dengan meningkatkan retensi agregat di dalam negeri serta menjadikan Indonesia sebagai pusat reasuransi regional.
Menurutnya, peningkatan retensi nasional bisa dicapai dengan memperkuat modal, manajemen risiko, serta penerapan skema wajib dan prioritas nasional, agar risiko dapat dikelola di dalam negeri sebelum dialihkan ke luar.
Selain itu, upaya menjadikan Indonesia sebagai hub reasuransi regional diharapkan dapat menarik risiko dari luar negeri dan membawa arus premi masuk ke dalam negeri.
Untuk mengoreksi implementasi POJK Nomor 14 Tahun 2015 yang dianggap belum efektif, Indonesia Re mengusulkan Skema Optimalisasi Kapasitas Nasional (SOKN).
Skema ini dirancang untuk memastikan penyerapan risiko domestik secara proporsional dan adil, dengan empat fitur utama: sesi wajib, sesi prioritas, quota share yang nondiskriminatif, serta mekanisme retrosesi yang adil bagi seluruh peserta.
“Retensi bukan soal paksaan, melainkan kesiapan. Dengan ketahanan yang kuat, perusahaan akan lebih percaya diri dalam menahan risiko secara optimal,” kata Delil.
Langkah-langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Perpres No 12 Tahun 2025 mengenai RPJMN 2025-2029, yang menekankan pentingnya optimalisasi sektor jasa keuangan, termasuk asuransi dan reasuransi.
Indonesia Re berharap, melalui strategi ini, industri asuransi di Indonesia dapat mencapai keseimbangan antara kepentingan ekonomi nasional dan kebutuhan akan proteksi risiko yang berkesinambungan.








