Hewan yang Tidak Boleh Dikonsumsi dalam Islam
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Dalam agama Islam yang sempurna, berbagai aspek kehidupan umat diatur dengan rinci, termasuk pedoman tentang makanan dan minuman yang halal (boleh) dan haram (dilarang) untuk dikonsumsi.
Aturan ini didasarkan pada wahyu dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’anul Karim dan Sunnah (ajaran dan tindakan) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Setiap muslim wajib mematuhi dan menerima ketetapan tersebut dengan keyakinan bahwa di balik setiap larangan ada hikmah dan kebaikan yang mungkin kita ketahui atau yang masih dirahasiakan oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Seorang mukmin bersikap ‘Kami mendengar dan kami taat’.
Daftar Hewan yang Haram Dimakan dalam Islam
Berikut adalah daftar hewan yang dilarang untuk dimakan dalam Islam, berdasarkan Al-Qur’anul Karim dan hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Hewan Haram Berdasarkan Al-Qur’anul Karim:
Empat jenis hewan yang keharamannya secara jelas disebutkan dalam Al-Qur’an, sebagaimana tertera dalam Surah Al-Maidah ayat 3:
‘Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih dengan menyebut selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.’
Hewan yang haram dimakan berdasarkan ayat ini adalah:
- Bangkai: Hewan yang mati bukan karena penyembelihan sesuai syariat Islam, seperti mati tercekik, dipukul, tertabrak, atau sakit. Potongan tubuh hewan yang dipisah saat hewan masih hidup juga termasuk bangkai, kecuali bangkai belalang dan ikan yang dikecualikan.
- Darah: Semua jenis darah dilarang untuk dikonsumsi.
- Daging babi: Termasuk semua bagian tubuh babi, baik daging maupun lemaknya.
- Hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah atau untuk selain Allah: Daging hewan yang disembelih dengan tujuan ritual kesyirikan atau tidak menyebut nama Allah adalah haram.
Hewan Haram Berdasarkan Hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Terdapat beberapa jenis hewan lain yang dilarang dimakan berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
- Keledai jinak: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging keledai jinak sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Ibnu Umar Radhiyallohu ‘anhuma.
- Hewan bertaring dan buas: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan hewan buas yang memiliki taring dan memangsa dengan taringnya.
- Burung bercakar tajam: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan burung yang memiliki cakar tajam dan memangsa dengan cakarnya.
- Jallaalah: Hewan halal yang makanannya mayoritas najis hingga daging dan susunya haram. Keharaman ini hilang jika hewan dikurung dan diberi makan bersih selama tiga hari atau lebih.
- Tikus, Kalajengking, Burung Gagak, Burung Elang, dan lainnya: Termasuk hewan yang dianjurkan untuk dibunuh.
- Anjing galak: Menurut jumhur ulama, selain untuk menjaga atau berburu, anjing dan hewan buas yang menerkam mangsa seperti harimau, dianggap haram.
- Ular, Cicak, Semut, Lebah, Burung Hud-hud, Burung Shurad, dan Katak: Termasuk hewan yang tidak boleh dibunuh, sehingga juga tidak boleh dimakan.
Alasan larangan ini karena adanya perintah untuk membunuh atau larangan membunuh hewan tersebut dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kaidah Fikih Tambahan Menentukan Keharaman Hewan:
Selain teks yang jelas, ulama juga menetapkan beberapa kaidah fikih untuk mengharamkan binatang yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an atau hadis, seperti:
- Hewan yang memakan benda najis dan menjijikkan: Hewan yang makanannya najis dan kotor dianggap haram karena berdampak buruk bagi kesehatan.
- Hewan hasil persilangan antara yang halal dan haram: Hukum mengikuti induk yang haram.
- Serangga yang membahayakan: Serangga yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan manusia dilarang dikonsumsi.
Sebab-Sebab Makanan dan Minuman Menjadi Haram:
Para ulama merangkum beberapa sebab utama makanan dan minuman menjadi haram dalam Islam, di antaranya:
- Membahayakan kesehatan fisik atau mental.
- Memabukkan dan menghilangkan akal sehat.
- Mengandung zat najis.
- Dianggap menjijikkan.
- Didapat dengan cara yang tidak dibenarkan syariat.
Itulah daftar hewan yang dilarang dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an dan hadis, termasuk kaidah fikih yang relevan. Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman lebih baik tentang ketentuan syariat Islam terkait makanan dan minuman.









