DPR RI Pertimbangkan Amnesti Massal untuk Anggota OPM Non-Militan
Komisi XIII DPR RI menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam memberikan amnesti massal kepada 40 ribu narapidana. Pada hari Kamis, 10 April, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa pengampunan ini tidak akan lagi mempertimbangkan jenis kasus yang dihadapi narapidana. Amnesti massal ditujukan kepada mereka yang memiliki penyakit akut dan para lansia, termasuk yang terlibat dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM) maupun terorisme. (Aprizal Rachmad/Yovita Amalia/Roy Rosa Bachtiar)







