Usulan DPR: Pemda Ajak Swasta Atasi Kekurangan Sekolah Negeri
Jakarta – Ledia Hanifa Amaliah, anggota Komisi X DPR RI, mengusulkan agar pemerintah daerah (pemda) yang tengah menghadapi masalah keterbatasan jumlah sekolah negeri, dapat bekerja sama dengan sekolah swasta untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Ledia menyatakan, dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada hari Senin, bahwa di tengah proses penerimaan siswa baru, masih ada beberapa provinsi di mana jumlah sekolah negeri tidak sebanding dengan jumlah siswa yang ingin mendaftar, seperti di Kota Bandung, Jawa Barat.
“Terdapat ketimpangan yang cukup besar antara jumlah siswa yang ingin masuk SMA/SMK negeri dan kapasitas daya tampung sekolah negeri,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa tidak semua kecamatan di daerah perkotaan memiliki sekolah negeri setingkat SMA. Bahkan di Kota Bandung, terdapat 11 kecamatan yang tidak memiliki SMA negeri.
“Oleh karena itu, sudah saatnya bagi pemerintah daerah, terutama di tingkat provinsi, untuk membuka peluang kerja sama dengan sekolah swasta,” lanjut Ledia.
Menurutnya, membangun sekolah negeri baru memerlukan biaya yang sangat besar. Selain itu, ada kendala lain seperti ketersediaan lahan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Untuk mengatasi masalah ini, Ledia menyarankan agar anak-anak yang ingin masuk SMA/SMK negeri tetapi tidak mendapatkan tempat, dapat diberikan alternatif untuk bersekolah di sekolah swasta dengan dukungan biaya, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Misalnya, di Jawa Barat ada Program Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) sebesar Rp600 ribu per siswa. Dana tersebut disalurkan ke semua sekolah,” tambahnya.
Ia berharap agar bantuan pendidikan seperti BPMU di Jawa Barat juga diberikan kepada keluarga calon siswa yang kurang mampu.
“Dengan demikian, calon siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dapat memilih bersekolah di sekolah swasta dengan bantuan tersebut,” ujarnya.
Langkah ini, menurut Ledia, memberi kesempatan bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri untuk tetap melanjutkan pendidikan tanpa khawatir tentang biaya.
Namun, ia mengingatkan bahwa pemerintah harus menetapkan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekolah swasta yang akan diajak bekerja sama.
“Misalnya, sekolah tersebut harus memiliki akreditasi A untuk memastikan mutu pendidikan yang diterima oleh siswa,” tegasnya.
Sebelumnya, Fajar Riza Ul Haq, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, telah mengingatkan pemda untuk melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang sudah mulai berlangsung di berbagai daerah.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menjamin akses pendidikan berkualitas bagi semua siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta, sehingga pemerataan kualitas pendidikan dapat tercapai.
“Kita harus memastikan kehadiran negara untuk semua. Bersama dengan Menteri Abdu Mu’ti, kami percaya bahwa baik pemerintah pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab yang sama untuk menghapus disparitas mutu pendidikan,” ungkapnya.









