Home / Berita / Dua Pelaku Curanmor di Jakarta Barat Terancam Hukuman Tujuh Tahun

Dua Pelaku Curanmor di Jakarta Barat Terancam Hukuman Tujuh Tahun

dua pencuri motor di jakbar terancam tujuh tahun penjara

Jakarta – Dua Pelaku Pencurian Motor Terancam Hukuman Berat

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Dua orang yang terlibat dalam pencurian sepeda motor, berinisial TA (33) dan ADS (32), di Jalan Swadaya Raya RT 003/RW 006, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pasal yang Dikenakan

Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, kedua pelaku didakwa dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Insiden dimulai ketika korban, MI, memarkir sepeda motor Honda Vario miliknya di tepi jalan di depan tempat kerjanya dengan kondisi stang terkunci. Tak lama kemudian, kedua pelaku berusaha mencuri motor tersebut menggunakan kunci letter T.

Aksi Digagalkan

Korban yang menyaksikan aksi tersebut berteriak, memancing perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar dan menangkap kedua pelaku.

Tindakan Lanjut

Amarah warga sempat memuncak, namun polisi segera tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku dan mencegah situasi memburuk. “Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aprino.

Tag:

Category List

Social Icons