Home / Hukum dan Kriminal / Tim Hukum FH UGM Kawal Kasus Tabrakan Maut BMW

Tim Hukum FH UGM Kawal Kasus Tabrakan Maut BMW

fh ugm bentuk tim hukum kawal kasus bmw tabrak mahasiswa hingga tewas

Tim Hukum FH UGM Kawal Kasus Tabrakan Maut BMW

Yogyakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) telah membentuk tim hukum untuk menangani kasus kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Argo Ericho Afandhi, seorang mahasiswa fakultas tersebut yang tertabrak mobil BMW di Sleman pada Sabtu (24/5).

“Kami dari Fakultas Hukum UGM, atas instruksi Ibu Dekan, memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya dalam bentuk pendampingan hukum, terutama terkait hak-hak korban dan keluarganya. Tujuan kami adalah membantu proses ini hingga tuntas,” ungkap Heribertus Jaka Triyana, Wakil Dekan FH UGM Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi di Kampus UGM, Yogyakarta, Rabu.

Tim hukum yang dibentuk terdiri dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM yang melibatkan tiga advokat untuk mendampingi keluarga korban selama seluruh proses hukum berlangsung.

Selain itu, fakultas juga menyediakan pendampingan psikologis untuk keluarga korban.

“Pendampingan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan ahli waris yang dilakukan di Fakultas Hukum atas permintaan ibu korban, mengingat kondisi psikologis beliau yang belum memungkinkan untuk hadir di kantor polisi,” jelas Jaka.

Menurutnya, keluarga korban bersikap kooperatif dan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang. Mereka berharap kebenaran dapat terungkap secara objektif.

“Keluarga meminta agar fakta kejadian diungkap seobjektif mungkin. Ini menjadi harapan dari Ibu korban agar kebenaran yang sesungguhnya dapat ditemukan,” ujarnya.

FH UGM menegaskan bahwa belum ada keputusan dari pihak keluarga terkait kemungkinan perdamaian, tetapi mereka terbuka terhadap itikad baik yang mungkin disampaikan oleh pelaku di masa mendatang. Fokus keluarga saat ini adalah mendukung kelanjutan proses hukum dan pemulihan kondisi psikologis.

“Belum diputuskan, tapi yang jelas, keluarga bersedia menerima itikad baik dari pelaku, dan kita akan melihat perkembangan selanjutnya setelah proses ini berjalan, mengingat kondisi psikologis Ibu korban saat ini belum memungkinkan,” kata dia.

Jaka juga memastikan bahwa tidak ada intimidasi atau tekanan terhadap keluarga korban. “Tidak ada. Kami sudah mengonfirmasi, dan tidak ditemukan adanya hal tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericho Afandhi meninggal dunia setelah sepeda motor Vario yang dikendarainya ditabrak oleh mobil BMW yang dikemudikan oleh mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM berinisial CPP (21) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman pada Sabtu (24/5) dini hari.

Polisi pada Selasa (27/5) telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan CPP sebagai tersangka.

Tersangka yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian.

Tag:

Category List

Social Icons