Golkar Siap Diskusikan RUU Perampasan Aset Jika Diajukan Pemerintah
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Partai Golkar menyatakan kesiapannya untuk mendiskusikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset apabila pemerintah resmi mengajukan naskah tersebut kepada DPR.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, sebagai respons terhadap wacana percepatan pembahasan RUU ini.
“Ya, jika nanti pemerintah mengirimkan naskah RUU-nya, tentu kita siap untuk melanjutkan. Namun sampai saat ini masih belum ada. Kita belum bisa berspekulasi,” ujar Sarmuji saat ditemui media di area Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (7/5) malam.
Dia menegaskan bahwa diskusi mengenai RUU ini akan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR.
Menurutnya, tata cara permintaan dan pembahasan RUU sudah diatur dengan jelas dalam proses hukum yang ada. Namun demikian, jika pemerintah menilai ada urgensi, Golkar tidak akan menolak untuk segera membahasnya.
“Aturan normatif sudah ada, tetapi jika pemerintah melihat ada urgensi, tentu saja kami siap,” kata Sarmuji.
Untuk kemungkinan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, dia menyebutkan bahwa hal tersebut membutuhkan kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
“Untuk itu, kita harus bertemu dengan pemerintah terlebih dahulu untuk mengubah Prolegnas,” tambah Sarmuji.
Dia berpendapat bahwa Golkar tidak keberatan jika Prolegnas perlu diubah untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut.
“Tidak ada masalah, kita mengikuti alur saja. Jika pemerintah mengajukan hal itu, kita siap,” tutupnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mendukung diskusi dan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5).
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Presiden Prabowo.
Presiden menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.







