Home / Hukum dan Kriminal / Gubernur Bali Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi WNA yang Berbuat Onar

Gubernur Bali Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi WNA yang Berbuat Onar

gubernur bali tegaskan tak beri ampun wna berbuat onar

Gubernur Bali Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi WNA yang Berbuat Onar

Tidak ada toleransi bagi WNA yang melakukan tindakan meresahkan

Denpasar (BERITA HARIAN ONLINE) – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada warga negara asing (WNA) yang bertindak onar selama berlibur di Pulau Dewata karena melanggar aturan hukum dan budaya setempat.

“Di negara asalnya mereka tertib, tetapi saat di Bali malah bertindak nakal, ini sangat aneh. Oleh karena itu, tidak ada ampun, harus ditindak tegas,” ujar Koster di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Senin.

Gubernur menyatakan keprihatinan dan penyesalannya atas insiden perusakan fasilitas kesehatan di dalam ruang pemeriksaan salah satu klinik oleh turis asal Amerika Serikat, Mitchell McMahon di Pecatu, Kabupaten Badung, pada Sabtu (12/4) sekitar pukul 05.00 WITA.

Selain menyebabkan kerusakan, tindakan onar WNA tersebut juga membahayakan pasien lain yang sedang mendapatkan pemeriksaan medis.

Orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Bali ini menyatakan bahwa Pulau Dewata adalah wilayah yang terbuka untuk kunjungan wisatawan, baik domestik maupun internasional.

Namun, semua orang yang datang ke Bali harus menaati hukum, adat, budaya, serta kearifan lokal yang ada di Pulau Dewata.

Gubernur tidak ingin citra pariwisata Bali tercoreng karena tindakan wisatawan yang meresahkan tersebut.

“Tidak bisa ditoleransi terhadap WNA yang melakukan tindakan meresahkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Koster mengapresiasi kinerja Imigrasi, kepolisian, serta pihak berwenang lainnya yang sigap menindak WNA berusia 27 tahun tersebut.

Sebelumnya, video viral di media sosial menunjukkan aksi seorang pria asal Virginia, Amerika Serikat, yang mengamuk dan merusak fasilitas kesehatan Klinik Nusa Medika, Pecatu, serta membahayakan pasien lainnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku dalam kondisi mabuk dan positif menggunakan narkotika jenis kokain serta senyawa kimia ganja, yaitu tetra hydro cannabinol (THC) berdasarkan hasil tes urine.

Polisi memperkirakan narkotika tersebut dikonsumsi sekitar seminggu hingga lima hari sebelum insiden terjadi.

Berdasarkan data imigrasi, Mitchell tercatat memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 2 April 2025 dengan menggunakan visa saat kedatangan (VoA) yang berlaku hingga 1 Mei 2025.

Meskipun demikian, pihak kepolisian menyerahkan kasus ini kepada Imigrasi untuk dilakukan deportasi tanpa proses pengadilan karena tidak ditemukan barang bukti narkoba, termasuk di tempat penginapannya.

Sementara itu, Imigrasi Bali mencatat selama Januari hingga 31 Maret 2025, sebanyak 128 warga negara asing dideportasi, dengan jumlah terbanyak berasal dari Rusia sebanyak 32 orang, Amerika Serikat 10 orang, dan Ukraina delapan orang.

Tag:

Category List

Social Icons