Hakim Nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Memohon Pembebasan dari Tuduhan Suap
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Seorang hakim yang saat ini tidak aktif dari Pengadilan Negeri Surabaya, yang sebelumnya memberikan ‘vonis bebas’ untuk terpidana pembunuhan Ronald Tannur, yakni Heru Hanindyo, meminta untuk dibebaskan dari tuduhan suap terkait putusan tersebut pada tahun 2024 dan gratifikasi.
Heru Hanindyo membantah tuduhan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebagaimana yang didakwa oleh penuntut umum.
Dalam pleidoinya saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa, Heru menyatakan, ‘Dari fakta persidangan terungkap bahwa saya telah mengingatkan Lisa agar tidak memberikan apapun kepada kami karena ini adalah masalah serius yang melibatkan nyawa, dan biarkan kami memutus berdasarkan fakta persidangan.’
Heru merasa namanya disalahgunakan dalam persidangan oleh terdakwa lain, Erintuah Damanik, yang juga hakim dalam kasus Ronald Tannur.
Menurut Heru, hal tersebut berkaitan dengan penunjukan hakim ketua dalam perkara Ronald Tannur, yang disebutkan seolah-olah berdasarkan usulan dirinya dan terdakwa Mangapul.
‘Kenyataannya, hal itu tidak pernah terjadi,’ ungkapnya.
Heru merasa terkejut dan kecewa saat mengetahui dari proses persidangan bahwa namanya telah digunakan atau disalahgunakan oleh Erintuah untuk keuntungan pribadi dengan Lisa.
Sebelumnya, tiga hakim nonaktif dari PN Surabaya dituntut hukuman penjara antara 9 hingga 12 tahun terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pemberian ‘vonis bebas’ untuk terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.
Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dituntut sembilan tahun penjara, sedangkan Heru Hanindyo dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, ketiga hakim juga menghadapi tuntutan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Mereka dinilai melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Dalam kasus ini, ketiga hakim dituduh menerima suap berupa hadiah atau janji senilai Rp4,67 miliar.
Detailnya, suap yang diduga diterima meliputi Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Selain suap, ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing lainnya seperti dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







