Home / Politik dan Hukum / Hasto Terkejut Dituding Sebagai Penggerak Utama Kasus Suap Anggota KPU

Hasto Terkejut Dituding Sebagai Penggerak Utama Kasus Suap Anggota KPU

hasto kaget disebut sebagai aktor intelektual kasus suap anggota kpu

Hasto Terkejut Dituding Sebagai Penggerak Utama Kasus Suap Anggota KPU

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku terkejut ketika disebut sebagai penggerak utama dalam kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Pernyataan tersebut, menurutnya, disampaikan oleh penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, dalam sidang pemeriksaan saksi, karena Hasto dianggap memberikan instruksi dan melaporkan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait kasus tersebut.

“Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual. Padahal apa yang saya lakukan terhadap proses awal adalah suatu tindakan konstitusional sebagai hak resmi dari partai politik untuk melakukan judicial review ke MA dan minta fatwa ke MA,”

kata Hasto ketika ditemui di sela-sela sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Menurutnya, judicial review atau peninjauan kembali yang dilakukan pihaknya kepada MA tentang kasus pergantian antarwaktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa tahun lalu adalah tindakan yang bersifat organisatoris.

Hasto juga mencontohkan, hal serupa terjadi ketika Arif menerima Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik), yang bukan merupakan instruksi individu, melainkan atas nama lembaga KPK.

“Jadi bukan berarti yang mengeluarkan sprinlidik lalu dianggap sebagai aktor intelektual,” ungkapnya.

Hasto berpendapat bahwa hal itu membuktikan bahwa persidangan kasusnya merupakan persidangan atas perkara lama yang dipaksakan.

Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, Arif berpendapat bahwa Hasto adalah penggerak utama dalam kasus penyuapan Wahyu, yang melibatkan tersangka Harun Masiku.

Arif menjelaskan bahwa pendapat tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi Saeful Bahri dalam proses penyidikan serta beberapa bukti petunjuk lainnya yang telah dikumpulkan.

“Bukti petunjuk yang kami temukan itu dari bukti percakapan Donny Tri Istiqomah,” ucap Arif.

Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, pada periode 2019–2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan menyuruh Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi atas tindakan paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga dituduh bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada periode 2019–2020.

Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tag:

Category List

Social Icons