Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Aturan Baru untuk Memperkuat Industri Layanan Pos Komersial
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial telah diterbitkan dengan tujuan memperkuat industri layanan pos komersial serta menciptakan ekosistem yang adil dan sehat bagi industri tersebut.
“Dengan adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial ini, diharapkan industri dapat terus berkembang secara sehat dan berimbang,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta pada hari Jumat.
Meutya menekankan bahwa industri layanan pos komersial dan logistik adalah salah satu pendorong utama ekonomi nasional.
Dia juga menyoroti peran penting layanan pos komersial dan logistik selama pandemi COVID-19, yang berlangsung dari Maret 2020 hingga 2023.
“Pada masa itu, tercatat lebih dari tujuh juta paket per hari berhasil didistribusikan saat kita menghadapi pandemi COVID-19,” ungkapnya.
Meutya juga menyatakan bahwa sektor transportasi dan pergudangan, yang meliputi layanan pos dan kurir, mengalami pertumbuhan 9,01 persen dari tahun ke tahun pada 2025.
Sektor transportasi dan pergudangan saat ini menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja, menurutnya.
Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan peraturan ini untuk mendukung penguatan sektor usaha tersebut.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 mencakup lima langkah untuk memperkuat sektor pos komersial.
Pertama, memperluas jangkauan layanan dengan pendekatan kolaboratif dalam 1,5 tahun mendatang dengan target kolaborasi di antara pelaku industri agar dapat menjangkau 50 persen provinsi di Indonesia, sehingga peluang ekonomi bisa terwujud secara merata.
Kedua, meningkatkan kualitas layanan serta melindungi konsumen melalui penetapan standar mutu layanan yang terukur agar masyarakat dapat memilih layanan yang aman, nyaman, dan dapat diandalkan.
“Peraturan ini juga berorientasi kepada konsumen, dan kita telah melihat dampak positifnya bagi industri dan konsumen,” kata Meutya.
Ketiga, membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien dengan mendorong penggunaan bersama infrastruktur pendukung industri guna menciptakan pertumbuhan yang setara.
“Ekosistem yang sehat tidak diukur dari siapa yang terbesar. Kita tahu dalam industri ini ada persaingan untuk menjadi yang terbesar, tetapi yang paling penting adalah seberapa banyak yang bisa bertumbuh bersama,” tutur Meutya.
Keempat, menjaga iklim usaha yang sehat berdasarkan prinsip keadilan dan keseimbangan.
Pemerintah akan membangun kerangka pengawasan yang transparan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil di antara pelaku besar maupun kecil.
Kelima, mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan untuk menjawab tuntutan zaman yang mengharuskan industri logistik menerapkan pendekatan logistik hijau.
“Komitmen kami adalah memastikan industri ini berkembang secara sehat, kompetitif, dan memberikan manfaat merata bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutur Meutya Hafid.








