Polisi Tangkap Tiga Remaja di Jakarta Pusat yang Hendak Tawuran
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Tiga remaja yang diduga akan melakukan tawuran berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB.
“Saat petugas kami sedang berpatroli, mereka menemukan sekelompok remaja yang terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga remaja yang diduga akan tawuran berhasil kami amankan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.
Ketiga remaja yang ditangkap berinisial EN (20), DA (15), dan RA (15), yang semuanya merupakan warga sekitar Jalan Utan Panjang III. Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima senjata tajam yang diduga akan dipakai dalam aksi tawuran tersebut.
“Barang bukti berupa empat celurit dan satu corbek ditemukan tidak jauh dari lokasi setelah mereka mencoba membuangnya saat melihat petugas datang,” jelasnya.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan bahwa pihaknya bertindak cepat untuk mencegah kerusuhan yang lebih besar.
“Setelah mendapatkan laporan dari Tim Patroli Perintis Presisi Ambon dan Patra Sat Brimob, kami langsung mengamankan para terduga pelaku bersama barang bukti. Mereka segera kami bawa ke Mapolsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
William menjelaskan bahwa para pelaku berpotensi dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang melarang membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli untuk menekan aksi tawuran yang sering melibatkan remaja.
“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka, terutama pada waktu-waktu rawan, agar tidak terlibat dalam aksi-aksi kekerasan,” kata William.









