Home / Hukum dan Kriminal / Hukum Terbaru: Penjelasan Kodim, Proses Hukum Zarof Ricar, dan Lainnya

Hukum Terbaru: Penjelasan Kodim, Proses Hukum Zarof Ricar, dan Lainnya

hukum kemarin klarifikasi surat kodim hingga tuntutan zarof ricar

Peristiwa Hukum Terkini

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Beberapa kejadian terkait hukum telah dilaporkan oleh wartawan Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE pada Rabu (28/5). Berikut ini adalah beberapa berita pilihan yang masih relevan untuk dibaca pagi ini.

1. Kapendam Jaya Sampaikan Klarifikasi Mengenai Surat ke Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta

Kolonel Czi Anto Indriyanto, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Kapendam Jaya), memberikan klarifikasi terkait surat dari Kodim 0501/Jakarta Pusat yang meminta agar beberapa barang dikembalikan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Indriyanto menyatakan bahwa tujuan surat tersebut bukan untuk menghindarkan barang milik Arie Kurniawan dari pemeriksaan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.

2. Kejagung Pertimbangkan Pemeriksaan Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek antara tahun 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu, “Jika itu diperlukan untuk penyidikan, pemeriksaan dapat dilakukan.”

3. Hakim PN Bandung Memutuskan Mediasi untuk Lisa Mariana dan Ridwan Kamil

Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa selebgram Lisa Mariana, selaku penggugat, dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sebagai tergugat, harus menempuh mediasi sebelum membahas pokok perkara.

Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Panji Surono, mengungkapkan bahwa legalitas kuasa hukum kedua belah pihak telah diperiksa dan dinyatakan sah, sehingga seorang mediator bersertifikat ditunjuk untuk memimpin mediasi.

4. Polda NTB Pecat Dua Perwira terkait Kematian Anggota di Gili Trawangan

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua perwira terkait kematian Brigadir Nurhadi di sebuah penginapan di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Kedua perwira yang dipecat tersebut memiliki inisial IMY dan HC, yang diketahui bersama almarhum Brigadir Nurhadi di lokasi kejadian.

5. Zarof Ricar Dihukum 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), dijatuhi tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan terkait kasus pemufakatan jahat berupa pembantuan suap dan gratifikasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, meyakini bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk permufakatan jahat untuk menyuap dan menerima gratifikasi, sesuai dengan dakwaan kumulatif yang diajukan.

Tag:

Category List

Social Icons