IDCI: Pentingnya Pembentukan Lembaga PDP untuk Perlindungan Data
Sudah lebih dari dua tahun sejak pengesahan UU, namun lembaga yang diharapkan dalam UU PDP ini masih belum dibentuk.
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Indonesia Digital and Cyber Institute (IDCI) menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) sangat diperlukan untuk segera dibentuk sebagai langkah nyata komitmen negara dalam melindungi data setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Mohamad Hanibaldi, Kepala Divisi Hukum IDCI, berpendapat bahwa kehadiran lembaga ini adalah mandat langsung dari UU PDP dan menjadi elemen kunci dalam penegakan perlindungan data yang efektif.
“Namun sudah lebih dari dua tahun sejak UU tersebut disahkan dan diundangkan, lembaga yang secara eksplisit diamanatkan dalam UU PDP ini belum juga terbentuk,” ujar Hanibaldi dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, ia mengusulkan percepatan pembentukan lembaga PDP tidak hanya sebagai ketentuan UU, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen negara untuk menjamin hak asasi manusia di era digital.
Menurutnya, perlindungan data pribadi tidak dapat direduksi menjadi sekadar isu teknis, karena ini adalah bentuk penghormatan terhadap martabat manusia di era digital, yang harus dijaga oleh negara secara sistematis dan berkesinambungan.
Setelah UU PDP disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 September 2022 dan diundangkan oleh presiden pada 17 Oktober 2022, Hanibaldi menyatakan bahwa Indonesia telah mengambil langkah strategis dalam membentuk rangkaian regulasi yang menjamin kehadiran negara untuk melindungi data pribadi masyarakat.
Pasal 58 UU PDP secara tegas menyatakan bahwa Lembaga PDP harus dibentuk melalui peraturan presiden (perpres) yang ditetapkan oleh presiden.
Lembaga tersebut, menurutnya, diamanatkan untuk memastikan pelaksanaan UU PDP dapat berjalan efektif dan menjadi garda terdepan dalam mengawasi serta menangani pelanggaran atau penyalahgunaan data pribadi, yang dapat berdampak pada hak-hak subjek data.
Apabila lembaga tersebut belum terbentuk, Hanibaldi berpendapat bahwa ada potensi stagnasi dalam pengawasan, kepatuhan, penegakan hukum, serta penyelesaian masalah terkait pelanggaran privasi.
Kondisi ini menyebabkan kekosongan institusional yang berdampak pada lemahnya kapasitas negara dalam melindungi hak-hak subjek data secara komprehensif serta menghambat upaya peningkatan kepatuhan hukum dari pengendali maupun prosesor data.
Lebih lanjut, tanpa adanya lembaga berwenang, tidak ada mekanisme yang jelas dan resmi untuk menjatuhkan sanksi administratif, memberikan peringatan, atau memfasilitasi pengaduan masyarakat.
Hanibaldi juga menyebutkan bahwa ketiadaan Lembaga PDP yang berwenang untuk menyelidiki, mengawasi, atau menindak pelanggaran bisa berdampak pada terhambatnya mitigasi serta pemulihan hak-hak subjek data.
Tanpa lembaga, implementasi UU PDP membuka ruang bagi ketidakpastian hukum.
“Dalam sistem hukum yang baik dan berkeadilan, keberadaan institusi yang berwenang dan independen sangat penting untuk menjamin kepastian prosedural dan substansial dalam pelaksanaan norma hukum,” jelasnya.
Oleh karena itu, tanpa lembaga yang resmi dibentuk untuk mengawasi kepatuhan hukum, menilai pelanggaran, serta menyelesaikan masalah data pribadi, penerapan hak dan kewajiban dalam UU PDP menjadi sulit dilakukan secara efektif dan maksimal.









