Pemkot Kediri Klarifikasi Kesalahan Jabatan Kaesang sebagai Stafsus Wapres
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengeluarkan klarifikasi terkait kesalahan dalam penyebutan jabatan Kaesang Pangarep pada salah satu berita resmi mereka yang dipublikasikan pada Kamis (24/4).
Dalam berita berjudul “Mbak Wali Terima Kunjungan ‘Staf Khusus Wakil Presiden Kaesang Pangarep, Diskusi Kembangkan Potensi Kota Kediri”, disebutkan bahwa Ketua Umum PSI tersebut menjabat sebagai Staf Khusus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming.
“Kami meminta maaf atas kesalahan ini. Ke depan, kami akan lebih berhati-hati dalam menyusun dan mempublikasikan berita, terutama terkait penyebutan jabatan,” ujar Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Kediri, Adi Wicaksono, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan tersebut. Ia menegaskan bahwa Kaesang Pangarep tidak memiliki jabatan sebagai Staf Khusus Wakil Presiden seperti yang tercantum dalam berita.
Pemkot Kediri juga menegaskan komitmennya untuk memperketat proses verifikasi informasi sebelum dipublikasikan, untuk menghindari kesalahan serupa di masa depan.
Kunjungan Kaesang Pangarep ke Kota Kediri bertujuan untuk bertemu dengan Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, dan beberapa pejabat daerah setempat.
Dalam pertemuan tertutup di rumah dinas wali kota, Kaesang dan jajaran Pemkot Kediri berdiskusi tentang berbagai isu kota seperti pendidikan dan kesehatan.
Kunjungan ini disebut sebagai bagian dari upaya menjalin silaturahmi serta menyerap aspirasi dari daerah. Wali Kota menyatakan bahwa dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh muda seperti Kaesang, penting dalam upaya membangun kota.
Namun, dalam publikasi resmi Pemerintah Kota Kediri, terjadi kesalahan dalam penyebutan jabatan Kaesang yang ditulis sebagai Staf Khusus Wakil Presiden, padahal informasi tersebut tidak benar.









