Home / Ekonomi / LPS Salurkan Rp10,4 Miliar untuk Penanganan Likuidasi Tiga Bank di Sumatera Barat

LPS Salurkan Rp10,4 Miliar untuk Penanganan Likuidasi Tiga Bank di Sumatera Barat

lps bayarkan rp104 miliar penanganan tiga bank likuidasi di sumbar

Penyaluran Dana LPS untuk Likuidasi Tiga BPR di Sumatera Barat

Padang (BERITA HARIAN ONLINE) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengalokasikan dana sebesar Rp10,4 miliar guna membayar dana nasabah pada tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Sumatera Barat yang mengalami likuidasi.

“Sepanjang tahun 2024, terdapat tiga BPR di Sumbar yang izin usahanya dicabut oleh otoritas terkait. LPS bergerak cepat dalam melaksanakan penjaminan simpanan bagi nasabah ketiga bank tersebut,” ungkap Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M. Yusron, di Padang, Jumat.

Bank pertama adalah PT BPR Sembilan Mutiara yang izin usahanya dicabut pada 2 April 2024. LPS menetapkan simpanan yang layak dibayar sebesar Rp3,42 miliar, atau 98,47 persen dari total simpanan yang ditetapkan sebesar Rp3,47 miliar dari 2.603 rekening yang layak dibayar.

Yang kedua adalah PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang izin usahanya dicabut pada 23 Juli 2024 dengan simpanan layak bayar sebesar Rp2,30 miliar, atau 99,98 persen dari total simpanan yang ditetapkan sebesar Rp2,301.3 miliar dari 727 rekening nasabah.

Terakhir, simpanan layak bayar sebesar Rp4,69 miliar, atau 99,81 persen dari total simpanan yang ditetapkan sebesar Rp4,70 miliar untuk 1.254 rekening nasabah di PT Pakan Rabaa Solok Selatan. Izin usaha BPR ini dicabut pada 11 Desember 2024.

Yusron menjelaskan bahwa simpanan layak bayar adalah simpanan yang memenuhi syarat untuk dijamin oleh LPS. Syarat tersebut mencakup bahwa simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terindikasi atau terbukti melakukan tindak pidana perbankan (fraud).

Untuk pembayaran klaim penjaminan di Sumbar hingga 31 Maret 2025, LPS telah menangani penjaminan simpanan terhadap 22 BPR/BPR Syariah di provinsi tersebut yang izin usahanya dicabut.

Secara keseluruhan, LPS telah membayarkan Rp85,17 miliar dari simpanan layak bayar yang mencapai Rp86,66 miliar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan sebesar Rp2 miliar.

Tag:

Category List

Social Icons