Peringatan Imigrasi Labuan Bajo kepada WNA untuk Perpanjangan Izin Tinggal
Labuan Bajo (BERITA HARIAN ONLINE) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menyampaikan peringatan kepada warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut untuk segera memperpanjang izin tinggal mereka. Hal ini penting untuk menghindari pelanggaran keimigrasian yang mungkin terjadi akibat terganggunya berbagai aktivitas karena erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki.
Charles Christian Mathaus, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, menyatakan bahwa meskipun erupsi Gunung Lewotobi dapat menghambat akses transportasi, WNA yang terkena dampak tetap harus memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku tersebut habis.
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meningkatkan status aktivitas Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Level IV (Awas), menunjukkan potensi bahaya yang lebih besar yang dapat mempengaruhi aktivitas masyarakat, termasuk penerbangan dan mobilitas WNA.
Charles Christian Mathaus juga mengingatkan para penjamin atau sponsor WNA agar tidak menunda pengurusan perpanjangan izin tinggal untuk mencegah risiko pelanggaran keimigrasian seperti overstay, yang dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga tindakan hukum.
Dalam keadaan darurat, pihak Imigrasi akan mempertimbangkan situasi force majeure dengan pendekatan humanis, namun proses perpanjangan tetap harus diajukan secara resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Permohonan perpanjangan dapat dilakukan secara online melalui situs https://evisa.imigrasi.go.id mulai 14 hari sebelum izin tinggal berakhir, dengan memilih lokasi izin tinggal sebagai kantor tujuan untuk pengambilan biometrik. Selain itu, WNA juga dapat mendatangi langsung Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan dalam prosesnya.
Imigrasi Labuan Bajo juga mengingatkan bahwa penjamin atau sponsor memiliki peran aktif dan tanggung jawab hukum untuk memastikan keberadaan dan kepatuhan hukum orang asing yang mereka jamin, termasuk dalam situasi luar biasa seperti bencana alam.
Charles menambahkan, “Kami mengimbau para sponsor untuk turut memantau kondisi orang asing yang mereka jamin dan jika mengalami kendala, segera koordinasikan dengan kami agar tidak terjadi overstay yang dapat dicegah.”
Ia juga mengajak semua pihak dan WNA untuk bersama-sama membangun budaya tertib keimigrasian, bahkan dalam situasi darurat sekalipun. Imigrasi Labuan Bajo siap memberikan layanan terbaik dan responsif bagi seluruh WNA yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki.
“Untuk informasi lebih lanjut, WNA dan sponsor dapat menghubungi Kantor Imigrasi Labuan Bajo secara langsung atau melalui kanal resmi media sosial dan laman imigrasi,” lanjutnya.
Sebelumnya, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur mengalami erupsi sebanyak enam kali pada periode pengamatan tanggal 18-19 Juni 2025.
Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid menyebutkan bahwa ketinggian kolom erupsi lebih rendah dibandingkan sebelumnya dalam laporan khusus perkembangan aktivitas Gunung Lewotobi Laki-Laki Level IV (Awas) tanggal 19 Juni 2025.









