Home / Hukum dan Kriminal / Imigrasi Tangerang Tangkap Dua Warga Tiongkok Bekerja Tanpa Izin

Imigrasi Tangerang Tangkap Dua Warga Tiongkok Bekerja Tanpa Izin

imigrasi tangerang amankan dua warga tiongkok yang bekerja tanpa izin

Imigrasi Tangerang Tangkap Dua Warga Tiongkok Bekerja Tanpa Izin

Tangerang (BERITA HARIAN ONLINE) – Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jawa Barat, menangkap dua warga negara Tiongkok yang terbukti melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk bekerja di sebuah perusahaan.

Menurut Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Hasanin, penahanan kedua WN Tiongkok ini dilakukan di dua lokasi berbeda. XZ ditangkap pada 10 April 2025 di Ruko Perkantoran Kawasan Green Lake City, Cipondoh, dan ZJ pada 11 April 2025 di Ruko Perkantoran Kawasan Pantai Indah Kapuk 2.

“Kedua individu ini melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan,” ujar Hasanin.

Penahanan ini bermula dari laporan masyarakat serta operasi Intelijen oleh Tim Inteldakim dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

XZ diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan dengan Indeks B1 dan telah mulai bekerja di perusahaan tersebut sejak Februari 2025.

“Ketika pengawasan dilakukan, XZ ditemukan sedang bekerja sebagai buruh bangunan, melakukan pemotongan kayu untuk furniture, rak display, dan kusen aluminium,” ungkap Hasanin.

Adapun WN Tiongkok ZJ juga menggunakan izin tinggal kunjungan dengan Indeks B1 dan sudah mulai bekerja sejak kedatangannya pada 12 Maret 2025.

“Pada 11 April 2025, ketika ditemukan, ZJ sedang menyiapkan pembukaan dan operasional perusahaan, berperan sebagai Mandor yang dikirim dari perusahaan pusat di Tiongkok untuk membantu persiapan operasional di Indonesia,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo, menambahkan bahwa setelah penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Inteldakim, kedua WN Tiongkok tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Tag:

Category List

Social Icons