Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta pada Hari Jumat
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima titik di Jakarta untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku dokumen legal berkendara mereka pada hari Jumat.
Menurut akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini tersedia di lokasi berikut:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir Arion Mal Jalan Pemuda Rawamangun
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Mal Citraland
Gerai SIM ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk menggunakan layanan SIM Keliling ini, warga diharapkan menyiapkan dan melengkapi semua persyaratan serta membayar biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan SIM.
Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif untuk jenis SIM A dan SIM C.
Bagi yang SIM-nya sudah habis masa berlaku, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Untuk jenis SIM B, perpanjangan tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling dan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen tersebut.
SIM B diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.









