Kapolri Pertimbangkan Panggil Ulang Budi Arie dalam Kasus Judol
Kami mengikuti jalannya persidangan, dan akan menunggu arahan dari hakim.
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, menyatakan bahwa institusinya berpotensi untuk memanggil kembali mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, terkait kasus judi daring atau judol.
“Sebelumnya telah kami periksa, dan kami mungkin akan melakukan konfirmasi ulang jika ada arahan baru,” ungkap Kapolri di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa.
Jenderal Pol. Sigit menegaskan bahwa Polri terus mengikuti proses peradilan kasus dugaan perlindungan terhadap situs judol yang melibatkan beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital, Komdigi).
“Kami mengikuti jalannya persidangan, dan akan menunggu arahan dari hakim,” ujarnya.
Sebelumnya, nama Menteri Koperasi tersebut disebutkan dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (14/5).
Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebut menerima bagian komisi sebesar 50 persen dari aktivitas perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah teman Budi Arie yang bernama Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan utusan direktur di Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.
Budi Arie telah diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada tanggal 19 Desember 2024.








