Mantan Dirkeu Sritex Ditengarai Menyimpang dari Penggunaan Kredit Bank
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa eks Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), AMS (Allan Moran Severino), tidak memanfaatkan dana kredit dari Bank DKI sesuai dengan tujuan awal, yaitu untuk modal kerja.
AMS menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit pada PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan anak perusahaan terkait.
Direktur Penyidikan di Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Selasa dini hari menjelaskan bahwa AMS menggunakan dana kredit tersebut untuk membayar utang.
“Dana kredit dari Bank DKI tidak dialokasikan untuk modal kerja, tetapi digunakan untuk melunasi utang MTN (medium term note),” terangnya.
Nurcahyo menambahkan bahwa AMS bertanggung jawab atas keuangan PT Sritex, termasuk dalam pengelolaan kredit dengan pihak perbankan.
AMS sebagai Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023 juga diketahui menandatangani permohonan kredit kepada Bank DKI Jakarta.
“(AMS) memproses pencairan kredit dengan underlying berupa invoice palsu,” tambah Nurcahyo.
Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus ini, termasuk AMS (Allan Moran Severino), mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, BFW (Babay Farid Wazadi), mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019–2022, PS (Pramono Sigit), mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015–2021, dan YR (Yuddy Renaldi), mantan Direktur Utama Bank BJB 2019–Maret 2025.
Selanjutnya, BR (Benny Riswandi), mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023, SP (Supriyatno), mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, PJ (Pujiono), mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, dan SD (Suldiarta), mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang keras menyalin, melakukan crawling, atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.







