Kejaksaan Agung Serahkan Lima Tersangka Kasus Suap dan Penghalangan Perkara
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kejaksaan Agung telah menyerahkan lima tersangka dalam dugaan kasus suap terkait putusan lepas (onstlag) perkara korupsi minyak kelapa sawit (CPO) serta kasus penghalangan penanganan perkara korupsi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Ada lima tersangka yang diserahkan dalam pelimpahan tahap dua (tersangka dan berkas),” ujar Sutikno, Direktur Penuntutan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta, Senin.
Sutikno menyebutkan bahwa tersangka tersebut adalah Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih yang berprofesi sebagai advokat; Tian Bahtiar, mantan Direktur Pemberitaan JAKTV; serta M. Adhiya Muzakki, ketua tim buzzer.
Ariyanto dan Marcella Santoso adalah tersangka dalam dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi terkait fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki adalah tersangka dalam kasus penghalangan penanganan tiga perkara, termasuk kasus korupsi fasilitas ekspor CPO.
Setelah pelimpahan tersangka dan bukti, jaksa penuntut umum akan mulai menyusun memori dakwaan.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyerahkan enam tersangka dalam dugaan kasus suap terkait putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO ke Kejari Jakarta Pusat.
Tersangka yang sudah dilimpahkan termasuk Wahyu Gunawan, panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara; Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; dan Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.
Selain itu, ada juga tersangka dari tim majelis hakim yang menangani perkara suap CPO, yaitu Djuyamto sebagai ketua majelis hakim, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai anggota majelis hakim.
Baca juga: Kejagung terima pengembalian uang tersangka kasus suap ontslag









