Home / Hukum dan Kriminal / Kejaksaan Agung Memeriksa Istri Tom Lembong dalam Kasus Perintangan Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung Memeriksa Istri Tom Lembong dalam Kasus Perintangan Penanganan Perkara

kejagung periksa istri tom lembong terkait kasus perintangan perkara

Jakarta – Kejaksaan Agung Memeriksa Istri Tom Lembong

Kejaksaan Agung telah memanggil Maria Franciska Wihardja, istri dari Tom Lembong, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan atas dugaan perintangan penanganan perkara korupsi terkait timah, importasi gula, dan minyak kepala sawit mentah (CPO).

“Tim jaksa penyidik di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap MFW (Maria Franciska Wihardja) sebagai istri dari tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong),” ungkap Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta pada hari Jumat.

Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan selama 2015–2016, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Selain Maria Franciska Wihardja, terdapat satu saksi tambahan yang diperiksa, yaitu CA, istri dari tersangka JS (Junaedi Saibih).

Harli menambahkan bahwa kedua saksi tersebut diperiksa dalam kaitannya dengan tersangka JS dalam kasus ini.

“Pemeriksaan para saksi ini dimaksudkan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara,” jelasnya.

Dalam kasus dugaan perintangan ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni MS (Marcella Santoso) seorang advokat, JS (Junaedi Saibih) yang berprofesi sebagai dosen dan advokat, TB (Tian Bahtiar) Direktur Pemberitaan JAKTV, dan MAM (M Adhiya Muzakki) ketua tim Cyber Army.

Keempat tersangka tersebut diduga menghalangi proses penanganan tiga perkara di Kejagung, yaitu korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya, korupsi tata niaga komoditas timah di area IUP PT Timah Tbk, serta korupsi terkait importasi gula yang melibatkan Tom Lembong.

MS dan JS sebagai advokat bekerja sama dengan TB dan MAM untuk menyebarkan berita serta konten negatif di media sosial.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdull Qohar, mengungkapkan bahwa tindakan perintangan tersebut bertujuan untuk membentuk opini negatif terhadap penyidik dan pimpinan Kejagung di mata masyarakat, serta mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan agar kasus tersebut berakhir gagal atau tidak terbukti.

Tag:

Category List

Social Icons