Jakarta: Temuan Dokumen Permintaan Putusan Lepas di Rumah MS
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan bahwa penyidik berhasil menemukan dokumen yang memuat permintaan agar perkara korupsi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diputus lepas (ontslag), saat melakukan penggeledahan di kediaman advokat MS (Marcella Santoso).
MS diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap yang bertujuan memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) bagi korporasi yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Saat penggeledahan di rumah MS, kami menemukan catatan terkait permintaan untuk meng-ontslag-kan putusan ini,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Keterlibatan MS mulai terendus ketika penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dalam putusan bebas Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung, Harli, mengungkapkan bahwa selama pengembangan penyidikan, sejumlah lokasi digeledah oleh penyidik.
Hasil dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti elektronik yang mengindikasikan adanya keterlibatan MS.
“Di antara barang bukti elektronik ini terdapat keterangan, catatan, dan informasi yang dianalisis penyidik, terkait dengan MS,” jelasnya.
Pada 19 Maret 2025, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Dalam penanganan perkara korupsi ini, MS dan tersangka AR (Ariyanto) bertindak sebagai advokat bagi korporasi tersangka yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Penyidik terus mendalami dugaan keterkaitan antara putusan lepas oleh majelis hakim dan peran MS.
Dari hasil penggeledahan di rumah MS, ditemukan catatan terkait permintaan agar korporasi tersangka mendapatkan putusan lepas.
Menanggapi kemungkinan adanya hubungan antara MS dan Zarof Ricar, terdakwa dalam kasus pemufakatan jahat terkait putusan bebas Ronald Tannur, Harli menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara keduanya.
“Tidak ada hubungan dengan ZR (Zarof Ricar),” tegasnya.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
Para tersangka tersebut termasuk WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta), Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto), ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin), anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom), anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei), Kepala Hukum Keamanan Sosial Wilmar Group.







