Home / Agama / Memahami Perbedaan antara BPIH dan Bipih Sebelum Berangkat Haji

Memahami Perbedaan antara BPIH dan Bipih Sebelum Berangkat Haji

kenali perbedaan bpih dan bipih sebelum berangkat haji

Memahami Perbedaan BPIH dan Bipih Sebelum Berangkat Haji

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama bersama dengan Komisi VIII DPR RI telah menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp89.410.258,79. Angka ini turun sekitar Rp4 juta dibandingkan BPIH tahun sebelumnya yang sebesar Rp93.410.286,00.

Penurunan tersebut mempengaruhi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah. Untuk tahun 2025, rata-rata Bipih ditetapkan menjadi Rp55.431.750,78, turun dari Rp56.046.171,60 di tahun 2024.

Nilai manfaat yang berasal dari optimalisasi dana setoran awal jemaah juga mengalami penyesuaian, yaitu sebesar Rp33.978.508,01 per jemaah, lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp37.364.114,40.

Walaupun angka-angka ini telah dipublikasikan, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara BPIH dan Bipih. Memahami kedua istilah ini sangat penting agar jemaah haji dapat mengetahui dengan jelas kewajiban mereka dan bagaimana dana tersebut dikelola.

Apa itu BPIH?

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) merupakan dana yang digunakan untuk mendanai seluruh kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun. Dana ini dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Agama dan mencakup berbagai komponen biaya yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan ibadah haji.

Komponen BPIH meliputi biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi di Arab Saudi, layanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelayanan keimigrasian, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah, serta pengelolaan secara umum baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

BPIH tidak sepenuhnya dibebankan kepada jemaah. Sebagian besar dananya berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah, sementara sisanya ditutupi oleh Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana nilai manfaat ini berasal dari pengembangan dana setoran awal jemaah yang dikelola secara syariah oleh BPKH.

Apa itu Bipih?

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah bagian dari BPIH yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Bipih merupakan tanggung jawab finansial yang harus ditunaikan oleh setiap warga negara Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji.

Bipih dibayarkan dalam dua tahap, yakni setoran awal saat mendaftar untuk mendapatkan porsi haji, dan setoran pelunasan menjelang keberangkatan. Besarannya ditentukan berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan riyal Arab Saudi, serta estimasi biaya layanan di Arab Saudi.

Sebagai contoh, pada tahun 2023, rata-rata BPIH yang disepakati adalah sebesar Rp90.050.637,26. Dari jumlah tersebut, Bipih yang dibayar jemaah mencapai Rp49.812.700,26 atau sekitar 55,3 persen, sedangkan sisanya berasal dari nilai manfaat dana haji sebesar Rp40.237.937 atau 44,7 persen.

Mengapa Memahami Perbedaan Ini Penting?

Memahami perbedaan antara BPIH dan Bipih sangat penting bagi calon jemaah haji. Pengetahuan ini membantu mereka merencanakan keuangan dengan lebih baik, mengetahui apa saja hak dan kewajiban mereka, serta memahami bagaimana dana haji dikelola secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, informasi ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan haji nasional, termasuk peran strategis BPKH dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan ibadah haji melalui pengelolaan nilai manfaat secara syariah.

Tag:

Category List

Social Icons