Home / Hukum dan Kriminal / Kejagung Menetapkan Ketua PN Jaksel Sebagai Tersangka Kasus Suap Senilai Rp60 Miliar

Kejagung Menetapkan Ketua PN Jaksel Sebagai Tersangka Kasus Suap Senilai Rp60 Miliar

kejagung tetapkan ketua pn jaksel tersangka kasus suap rp60 miliar

Kejagung Menetapkan Ketua PN Jaksel Sebagai Tersangka Kasus Suap Senilai Rp60 Miliar

MAN diduga menerima suap senilai Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR, yang berprofesi sebagai advokat, untuk pengaturan putusan agar diputuskan ontslag.

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan bebas (ontslag) dalam perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta, Sabtu (12/4) malam.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Arif terlibat dalam kasus ini saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

“MAN diduga menerima suap senilai Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR, yang berprofesi sebagai advokat, untuk mengatur putusan agar dijatuhkan ontslag,” ungkap Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4) malam.

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui tersangka WG (Wahyu Gunawan), yang menjabat sebagai Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. WG disebut sebagai orang kepercayaan MAN.

Saat ini, pihak kejaksaan sedang menyelidiki lebih lanjut apakah uang yang diterima MAN juga mengalir ke pihak lain, terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.

Putusan tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4), oleh Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

Abdul menyatakan bahwa para hakim yang menangani perkara ini sedang dijemput untuk diperiksa, di mana salah satu hakim berada di luar kota.

“Tim secara aktif melakukan penjemputan terhadap pihak terkait,” ungkapnya.

Atas tindakannya, MAN diduga melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus dengan putusan lepas ini, terdakwa adalah korporasi, termasuk PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Dalam putusan ontslag, korporasi tersebut terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Namun demikian, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan ini bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging), sehingga terdakwa dibebaskan dari tuntutan JPU.

Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Kejagung pun mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Tag:

Category List

Social Icons