Home / Hukum dan Kriminal / Penggeledahan Kejaksaan di Rumah Tersangka Korupsi Sritex

Penggeledahan Kejaksaan di Rumah Tersangka Korupsi Sritex

kejaksaan geledah rumah tersangka korupsi

Penggeledahan Kejaksaan di Rumah Tersangka Korupsi Sritex

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan telah melakukan penggeledahan di rumah tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan bahwa lokasi rumah para tersangka tersebar di beberapa wilayah, seperti Jakarta Utara, Solo di Jawa Tengah, Bandung di Jawa Barat, dan Makassar di Sulawesi Selatan.

“Ketiga tersangka mulai malam ini akan ditahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Rabu (21/5) malam.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sekitar 15 barang bukti, termasuk laptop, tablet, dan dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Qohar menegaskan bahwa segala barang bukti yang terkait kasus ini akan diambil oleh Kejagung.

Qohar menjelaskan bahwa saat ini Kejagung baru memasuki tahap awal dalam pengungkapan kasus ini dengan menetapkan tersangka. Dia memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut guna menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya.

“Setiap perkembangan kasus ini akan saya laporkan sebagai bentuk transparansi terhadap publik,” tambahnya.

Ketiga tersangka tersebut adalah Dicky Syahbandinata (DS), yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2020; Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun 2020; dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex dari tahun 2005 hingga 2022.

Karena tindakan melawan hukum tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau utang yang belum terbayar sebesar Rp3.588.650.880.028,57.

Ketiga tersangka didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:

Category List

Social Icons