Home / Hukum dan Kriminal / Mantan Bupati Lampung Timur Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Mantan Bupati Lampung Timur Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

kejati tetapkan mantan bupati lampung timur sebagai tersangkakorupsi

Mantan Bupati Lampung Timur Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh, status yang bersangkutan kami tingkatkan menjadi tersangka

Bandarlampung (BERITA HARIAN ONLINE) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan M. Dawam Rahardjo, mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati pada tahun anggaran 2022 dengan alokasi anggaran lebih dari Rp6,996 miliar.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan alat bukti yang cukup, kami meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” ujar Armen Wijaya, Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung, di Bandarlampung, Kamis.

Selain M. Dawam Rahardjo, status tersangka juga disematkan kepada tiga individu lainnya, yaitu MDW yang merupakan ASN di Kabupaten Lampung Timur, AC sebagai direktur perusahaan penyedia, dan SS yang menjabat direktur perusahaan konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

“Proyek itu diketahui mengalami penggelembungan biaya atau markup. Proyek ini tidak menonjolkan nilai seni yang khusus dilakukan oleh seniman dan bukan pekerjaan fisik,” jelas Armen.

Armen memaparkan bahwa pada awal 2021, pemerintah Kabupaten Lampung Timur merencanakan pembangunan ikon daerah yang terinspirasi dari patung di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.

MDR selaku mantan Bupati Lampung Timur menginstruksikan MDW, salah satu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk menyusun perencanaan.

Setelah SS meminjam perusahaan untuk perencanaan, para tersangka melaksanakan pekerjaan menggunakan gambar yang dibuat oleh seniman patung ternama dari Bali.

“SS kemudian mendapatkan pekerjaan jasa konsultan tersebut. Setelah pelaksanaan konsultasi perencanaan selesai, MDW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) menyiapkan kerangka acuan kerja (KAK),” lanjutnya.

PPK tersebut mengatur kegiatan seakan-akan merupakan pekerjaan konstruksi, meskipun sebenarnya membutuhkan keahlian khusus.

“MDW atas instruksi MDR meminta agar segera dilakukan proses lelang terhadap pekerjaan tersebut dengan memasukkan perusahaan milik AC,” tambah Armen.

Akhirnya, proyek tersebut dimenangkan oleh CV GTA yang dipimpin oleh AC. Kemudian AC mendiskon proyek tersebut ke perusahaan lain, mengakibatkan kerugian negara.

“Kerugian negara dari kegiatan ini diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar,” tutup Armen.

Tag:

Category List

Social Icons