Vonis Beragam untuk Keluarga Bos Pabrik PCC di Serang
Serang (BERITA HARIAN ONLINE) – Pengadilan Negeri (PN) Serang memberikan putusan hukuman beragam kepada anggota keluarga gembong narkoba Beny Setiawan, yang merupakan pemilik pabrik pil Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol (PCC) di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bony Daniel pada Jumat malam, putusan dibacakan untuk keluarga bos pabrik PCC. Reni Maria Anggraeni, istri ketiga Beny Setiawan, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dengan subsider dua tahun kurungan. Dia terbukti aktif dalam transaksi keuangan bisnis ilegal suaminya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 17 tahun,” kata Bony Daniel saat membacakan putusan.
Putra Beny Setiawan, Andrei Fathur Rohman, menerima hukuman yang sama seperti ibunya. Sedangkan menantu Beny Setiawan, Muhamad Lutfi, mendapat hukuman lebih berat, yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Vonis seumur hidup diberikan kepada dua karyawan dekat Beny Setiawan, yaitu Jafar, peracik obat keras, dan Abdul Wahid, manajer logistik. Sementara itu, tiga karyawan lainnya, Hapas, Acu, dan Burhanudin, masing-masing dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Hakim menyatakan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang mengusulkan hukuman mati untuk sebagian besar terdakwa.
Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. “Karena tuntutan yang kami bacakan tidak sesuai dengan putusan majelis hakim, tentunya kami akan menempuh upaya hukum banding,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa Beny Setiawan memproduksi pil PCC setelah mendapatkan pesanan dari rekannya, Fery, yang saat ini masih buron.
Pil PCC diproduksi massal dan dikirim dalam ratusan koli ke berbagai daerah, yang menghasilkan keuntungan hingga Rp5,1 miliar.
Andrei diketahui sebagai pengantar barang, sementara Reni mengelola pembelian bahan baku dan urusan keuangan. Produksi dilakukan di rumah mewah milik Beny Setiawan dan disamarkan dengan menggunakan jasa pengiriman.
Pabrik ilegal tersebut akhirnya dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 September 2024 setelah serangkaian pengintaian. Proses hukum terhadap dua terdakwa utama, Beny Setiawan dan Faisal, masih berlangsung dan akan dilanjutkan dalam sidang pembelaan pekan depan.









