Keluarga Tegaskan KPK Tidak Membawa Bukti dari Rumah La Nyalla
Surabaya (BERITA HARIAN ONLINE) – Rohmad Amrulloh, sebagai perwakilan keluarga AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membawa barang bukti apapun setelah melakukan penggeledahan di dua rumah milik anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tersebut yang berlokasi di Jalan Wisma Permai Barat, Surabaya, Jawa Timur.
Menurut pernyataan Rohmad kepada media pada hari Senin, “Tidak ada barang bukti yang ditemukan atau dibawa. KPK tidak mengambil apapun dari kedua rumah itu.”
Rohmad menjelaskan bahwa selama penggeledahan yang berlangsung selama dua jam itu, tidak ditemukan barang bukti atau uang yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2021-2022 yang sedang diselidiki oleh KPK.
Dua lokasi yang digeledah adalah rumah bernomor LL 39 dan V 635, dengan proses penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.
Penggeledahan tersebut diawasi oleh asisten rumah tangga dan petugas keamanan, dengan adanya kuasa hukum yang mendampingi secara langsung.
Rohmad menambahkan, “Semua dicatat dalam dua berita acara, masing-masing untuk rumah LL 39 dan rumah belakang (V 635). Keduanya menyatakan tidak ada barang yang diambil terkait kasus tersebut.”
Ia juga memastikan bahwa keluarga bersikap kooperatif terhadap proses hukum, dengan tim KPK datang membawa surat tugas resmi dan bekerja sesuai dengan prosedur.
“KPK datang dengan surat tugas dan kami mempersilakan mereka masuk. Tidak ada penghalangan,” ucapnya.
Rohmad menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan antara La Nyalla dengan tersangka dalam kasus tersebut, dan hal ini juga tidak tercantum dalam berita acara yang dibuat oleh KPK.
Ia menambahkan bahwa saat penggeledahan berlangsung, La Nyalla tidak berada di rumah karena sedang bertugas sebagai anggota DPD RI.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengkonfirmasi bahwa memang ada penggeledahan di Surabaya sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021-2022.









