Ternate (BERITA HARIAN ONLINE) – Perlindungan untuk Lisensi Musik dan Lagu oleh Kemenkum Malut
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kementerian Hukum Maluku Utara (Malut) memfokuskan upaya untuk melindungi lisensi penggunaan musik dan lagu sebagai bagian dari perlindungan hak cipta.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, dalam komunikasi dengan BERITA HARIAN ONLINE pada hari Selasa, menegaskan dukungan terhadap pentingnya lisensi dalam penggunaan musik dan lagu, karena lisensi merupakan izin yang terkait dengan hak cipta.
Hak cipta memberikan pemegang lisensi izin tertulis untuk memanfaatkan hak ekonomi dari karya tersebut berdasarkan ketentuan tertentu.
“Kanwil Kemenkum Malut mempromosikan pentingnya lisensi penggunaan musik dan lagu bagi musisi di wilayah Malut,” ungkap Argap Situngkir.
Dia menyatakan bahwa penggunaan lisensi sebagai perlindungan hak cipta terus diperjuangkan dalam pertemuan dengan pemangku kepentingan.
Hal ini perlu diperhatikan mengingat adanya beberapa masalah potensial terkait penggunaan musik dan lagu di kalangan musisi di Malut, seperti laporan yang diterima oleh Kanwil Kemenkum Malut.
“Inilah pentingnya perlindungan kekayaan intelektual termasuk pencatatan hak cipta dan penggunaan lisensi dalam musik dan lagu,” tambah Argap.
Topik ini akan menjadi fokus dalam webinar bertajuk “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu”.
Sebelumnya, DJKI menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Makki memberikan materi mendalam terkait regulasi dan praktik lisensi di industri musik. Ia menjelaskan berbagai jenis lisensi musik yang penting untuk diketahui oleh pelaku industri dan pengguna karya cipta.
“Misalnya, lisensi sinkronisasi untuk penggunaan musik dalam video atau iklan, lisensi mekanis untuk reproduksi lagu, lisensi pertunjukan publik untuk pemutaran di tempat umum, serta lisensi master untuk penggunaan rekaman asli dalam media lain,” jelas Makki.
Dia juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum atas karya musik yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014.
Makki menegaskan bahwa hak cipta mencakup hak ekonomi yang dapat dialihkan serta hak moral yang tetap melekat pada pencipta, meskipun hak ekonomi dimiliki oleh pihak lain.
“Tantangan yang dihadapi antara lain adalah belum optimalnya sistem lisensi, ketiadaan basis data nasional untuk karya cipta musik, lemah koordinasi antar lembaga, dan rendahnya tingkat kepatuhan pelaku industri,” ungkapnya.
Makki menyarankan perlunya digitalisasi sistem lisensi, integrasi basis data nasional, edukasi publik, serta peningkatan peran DJKI dan LMKN dalam pengawasan sebagai solusi.








