Kemenkum: Penyusunan RUU KUHAP Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemerintah dan Legislatif
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum (Kemenkum), Dhahana Putra, menekankan bahwa proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak semata-mata menjadi kewajiban pemerintah dan legislatif.
Menurut Dhahana, penyusunan RUU KUHAP juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa dalam upaya membangun sistem peradilan pidana yang lebih baik di masa depan.
“Keterlibatan publik dalam penyusunan RUU KUHAP memiliki peran penting untuk memastikan rancangan tersebut benar-benar memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” kata Dhahana dalam pernyataan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kemenkum mengadakan Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Jakarta, Rabu (21/5), dengan melibatkan tenaga ahli dalam menyusun rancangan tersebut.
Melalui forum ini, pemerintah membuka ruang dialog untuk menjaring berbagai perspektif, masukan, serta kritik konstruktif dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan advokat.
Dhahana menjelaskan bahwa masukan yang diperoleh dari forum ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan substansi RUU KUHAP.
“Kegiatan ini adalah bagian dari partisipasi publik dalam penyusunan RUU KUHAP yang bertujuan untuk mendengarkan masukan serta tanggapan secara menyeluruh untuk penyempurnaan RUU KUHAP,” ujarnya.
Dalam forum ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa dalam penyusunan RUU KUHAP juga dilakukan diskusi dengan kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
Oleh karena itu, Kejagung mendengarkan berbagai masukan yang mungkin terlewatkan, sehingga diperlukan perbaikan karena forum ini bersifat terbuka untuk masukan yang nantinya dapat dibahas lebih lanjut.
Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menilai perlunya pemeriksaan dan keseimbangan dalam pelaksanaan wewenang masing-masing aparat penegak hukum karena ada kekhawatiran potensi penyalahgunaan wewenang.
“Hal ini sangat penting ke depan, karena fungsi pemasyarakatan meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, pengamanan, dan pengawasan, sehingga nanti ada sinergi dalam penyusunan RUU KUHAP,” kata Mashudi.
Pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum agar lebih menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta menuju pada sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat tugas, fungsi, dan wewenang aparat penegak hukum, yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi.
Selain dari unsur pemerintah, rapat koordinasi juga dihadiri oleh perwakilan dari advokat, tenaga ahli dari universitas, dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).








