Industri Non-Migas: Pilar Utama Ekonomi dan Lapangan Kerja
Sektor industri pengolahan non-migas tetap menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia,
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa sektor industri pengolahan non-migas adalah pilar ekonomi nasional dan pencipta lapangan pekerjaan yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Sektor industri pengolahan non-migas tetap menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia,” ujar Adie Rochmanto Pandiangan, Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin, saat sosialisasi Permenperin No.13 Tahun 2025 secara daring di Jakarta, Jumat.
Ia mengungkapkan bahwa industri pengolahan non-migas terus menjadi tulang punggung ekonomi nasional dan diproyeksikan berkontribusi 21,9 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada periode 2025–2029.
Industri non-migas tidak hanya diharapkan untuk berkembang, tetapi juga menjadi sumber utama penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, serta pendorong ekspor nasional secara berkelanjutan di tengah persaingan global.
Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan penguatan sektor industri nasional dengan memaksimalkan bahan baku dan sumber daya manusia (SDM), memetakan potensi baru, serta mendorong inovasi dan daya saing industri di pasar internasional.
“Kita harus bekerja keras memperkuat sektor industri nasional dengan mengoptimalkan sumber daya bahan baku dan manusia, mengidentifikasi potensi baru, dan mendorong sektor ini agar berinovasi dan berdaya saing di pasar global,” katanya.
Dia menambahkan bahwa pada tahun 2024, industri pengolahan non-migas mencatat pertumbuhan 4,75 persen dan memberikan kontribusi 17,16 persen terhadap PDB nasional, yang merupakan porsi terbesar di antara semua sektor ekonomi lainnya.
Pertumbuhan ini juga tercermin dari peningkatan nilai investasi sektor industri non-migas yang mencapai Rp697,50 triliun, naik 23,4 persen dibandingkan tahun 2023 dan menyumbang 40,69 persen dari total investasi nasional.
Besarnya investasi tersebut berdampak pada peningkatan penyerapan tenaga kerja, dari 19,29 juta orang di tahun 2023 menjadi 19,96 juta orang pada tahun 2024, menunjukkan peran vital sektor ini dalam menciptakan lapangan kerja.
Dari sisi ekspor, sektor industri pengolahan non-migas menyumbang 74,35 persen dari total nilai ekspor nasional dan nilainya meningkat dari 186,59 miliar dolar AS pada tahun 2023 menjadi 196,54 miliar dolar AS pada tahun 2024, atau naik sebesar 5,11 persen.
Kemenperin menilai bahwa untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen, sektor industri harus diperkuat tidak hanya dari sisi skala, tetapi juga struktur dan keberlanjutan industrialisasi nasional.
“Untuk mencapai hal tersebut diperlukan landasan yang kokoh berupa data yang kuat dan akurat melalui pengumpulan, pengelolaan, dan analisis data terutama yang berkaitan dengan kinerja sektor industri,” kata Adie.
Diketahui, Kemenperin telah menerbitkan aturan baru yaitu Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 sebagai langkah untuk memperkuat akurasi dan ketepatan data industri nasional melalui kewajiban pelaporan berkala oleh pelaku industri.
Regulasi tersebut menggantikan aturan sebelumnya, yakni Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional serta Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri.
Dalam regulasi ini, pelaku industri diwajibkan melaporkan data kepada Kemenperin sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIIN).









