Home / Politik / Kepala PCO: Aturan Memungkinkan Wakil Menteri Memegang Jabatan Ganda

Kepala PCO: Aturan Memungkinkan Wakil Menteri Memegang Jabatan Ganda

kepala pco secara aturan wakil menteri boleh merangkap jabatan

Kepala PCO: Aturan Memungkinkan Wakil Menteri Memegang Jabatan Ganda

Hasan Nasbi, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), menyampaikan bahwa menurut peraturan, wakil menteri diizinkan untuk menjabat lebih dari satu posisi. Hal ini mengacu pada ketentuan yang berlaku, di mana tidak ada larangan yang mencegah mereka untuk merangkap jabatan. Pernyataan ini menegaskan bahwa wakil menteri memiliki fleksibilitas dalam menjalankan tanggung jawabnya, selama hal tersebut sesuai dengan regulasi yang ada.

Tag:

Category List

Social Icons