Pentingnya Pengelolaan Sumber Daya Laut untuk Menghindari Konflik Nelayan
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan sangat penting untuk mencegah konflik di antara nelayan di perairan Indonesia yang disebabkan oleh perebutan area tangkap dan hasil perikanan.
Strategi Pembagian Wilayah Tangkap
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), di Jakarta, Rabu, memberikan contoh pembagian area tangkap seperti pengaturan rute transportasi umum agar tidak terjadi persaingan yang memicu keresahan di kalangan pelaku usaha perikanan.
Ipunk menjelaskan bahwa kapal dari Jawa yang menangkap ikan di luar wilayah mereka hingga ke Kalimantan bisa memicu protes keras dari nelayan setempat yang merasa dirugikan secara ekonomi dan ekologis.
“Ini bisa menyebabkan konflik horizontal di tengah laut. Ketika kapal dari Jawa menangkap ikan hingga ke Kalimantan yang bukan wilayah mereka, nelayan Kalimantan bisa marah. Situasi ini perlu kita jaga,” kata Ipunk.
Pentingnya Pengawasan Berbasis Teknologi
KKP percaya bahwa konflik tersebut dapat diatasi dengan sistem pengawasan berbasis teknologi seperti Vessel Monitoring System (VMS) yang memastikan kapal beroperasi sesuai dengan aturan wilayah tangkap.
Indonesia memiliki potensi besar dengan estimasi sumber daya ikan lebih dari 12 juta ton per tahun. Namun, ada tanda-tanda eksploitasi berlebihan di wilayah perairan yang dikelola.
Sejak tahun 2000-an, tekanan terhadap sumber daya laut meningkat seiring dengan pertumbuhan armada kapal yang pesat namun tidak diimbangi dengan distribusi dan pengawasan yang merata.
Pengelolaan Sumber Daya yang Lestari
Pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab menjadi sangat penting, dan penggunaan VMS adalah solusi global untuk memantau aktivitas kapal secara real-time melalui satelit.
VMS memastikan kapal tidak melakukan penangkapan ilegal serta memberikan keadilan bagi pelaku usaha legal yang menggunakan alat tangkap sesuai peraturan perikanan nasional.
Penggunaan VMS lazim digunakan secara global karena dapat memastikan kapal perikanan bukan pelaku penangkapan ilegal.
“Penggunaan VMS bukanlah hal baru dalam dunia perikanan. Banyak negara sudah lebih dahulu menerapkannya sebagai bagian dari tata kelola perikanan yang modern dan transparan,” imbuhnya.
Penerapan VMS di Indonesia
Indonesia telah menerapkan sistem VMS sejak tahun 2023 dan menjadi alat utama pemantauan kapal yang efektif meskipun berada di laut lepas yang tidak terjangkau sinyal komunikasi seluler konvensional. Saat ini, KKP terus mendorong agar kapal nelayan dengan tonase 5-30 GT segera memasang VMS.
Penerapan VMS di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, dari 13.313 kapal perikanan yang memiliki izin operasi dari pusat, tercatat 8.893 kapal telah memasang VMS. Sedangkan ada sekitar 4.425 kapal yang sudah memiliki izin pusat atau melakukan migrasi tetapi belum memasang VMS.







