Koalisi Pasti Dorong Penerapan Cukai MBDK pada Hari Bebas Kendaraan
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Koalisi Pangan Sehat Indonesia (Pasti) menyelenggarakan aksi publik guna menyerukan pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta, Minggu.
Bersama dengan puluhan relawan dan aktivis masyarakat, Koalisi Pasti mendesak pemerintah untuk segera menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Kelompok ini terdiri dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) dan Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung dari Jalan Sudirman hingga Bundaran HI ini menampilkan berbagai poster edukatif dan visual teatrikal tentang minuman tinggi gula serta ajakan untuk menandatangani petisi di laman change.org/cukaikanmbdk yang telah didukung lebih dari dua puluh ribu orang.
Para peserta aksi menyuarakan permintaan agar pemerintah segera membatasi promosi serta akses publik terhadap produk tinggi gula yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Aksi ini merupakan tanggapan terhadap keputusan pemerintah dan DPR yang menunda pelaksanaan cukai MBDK tahun ini menjadi tahun depan.
Koalisi Pasti menilai penundaan tersebut sebagai cerminan lemahnya komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko penyakit tidak menular, seperti obesitas dan diabetes.
Project Lead for Food Policy CISDI, Nida Adzilah Auliani, menyatakan bahwa penundaan penerapan cukai MBDK menunjukkan kurangnya komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat.
“Cukai MBDK adalah kebijakan strategis yang telah diterapkan di 99 negara dan terbukti efektif dalam mengurangi konsumsi minuman manis serta mencegah obesitas, diabetes, dan penyakit tidak menular lainnya,” ujar Nida dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut Nida, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari paparan produk pangan ultra-proses yang berkontribusi pada krisis kesehatan nasional.
Apalagi, tingkat konsumsi minuman manis di Indonesia saat ini sangat tinggi. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023, sebanyak 67,21 persen rumah tangga di Indonesia mengkonsumsi MBDK.
Survei Kesehatan Indonesia (SKI) pada tahun 2023 menunjukkan hampir separuh populasi berusia tiga tahun ke atas mengonsumsi minuman manis lebih dari sekali sehari.
Oleh karena itu, Koalisi Pasti mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan komprehensif yang mencakup cukai minuman manis, label peringatan pada kemasan, serta pembatasan iklan produk tidak sehat. Rangkaian kebijakan ini telah terbukti efektif di berbagai negara.
“Di Afrika Selatan, misalnya, cukai minuman berpemanis berhasil mengurangi lebih dari 50 persen kadar gula pada produk MBDK,” ujarnya.
Studi di Indonesia dan berbagai negara menunjukkan bahwa label peringatan di depan kemasan efektif membantu konsumen mengenali kandungan gula, garam, dan lemak berlebih dalam produk sehingga mendorong pilihan yang lebih sehat.
Label peringatan di depan kemasan juga terbukti sebagai satu-satunya pendekatan pelabelan yang berdampak nyata dalam pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak.
Kedua kebijakan tersebut terbukti tidak berdampak negatif terhadap lapangan kerja, upah, atau keuntungan industri minuman. Industri hanya beralih menjual produk yang lebih sehat.
“Hal ini membantah kekhawatiran dari pihak industri, bahwa penerapan cukai MBDK akan mengganggu perekonomian dan kelangsungan usaha,” katanya.
Nida juga menyayangkan bahwa hingga saat ini, implementasi sistem label peringatan depan kemasan di Indonesia masih mengalami hambatan.
“Ada hambatan antar-lembaga, khususnya antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan Kementerian Kesehatan, yang belum berjalan optimal,” ungkapnya.
Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Ari Subagyo, menegaskan bahwa penerapan cukai MBDK tidak bisa ditunda lagi karena sudah berkali-kali ditunda.
Keputusan pemerintah menunda cukai tahun ini justru menunjukkan adanya intervensi industri dalam pembuatan regulasi. “Narasi yang selalu digunakan industri mengenai perekonomian yang belum stabil tidak sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Koalisi Pasti mengingatkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 telah memasukkan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Barang Kena Cukai berupa MBDK ke dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (Progsun) Tahun 2025.
Artinya, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dan mandat nasional untuk menyelesaikan regulasi teknis cukai MBDK tahun ini.









