Komisi III DPR Mulai Bahas RUU KUHAP
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi III DPR RI telah secara resmi memulai tahap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah mengadakan rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi III DPR RI menyampaikan pengantar awal tentang RUU tersebut yang kemudian diikuti dengan pandangan dari pihak pemerintah. Selain itu, jadwal dan rencana pembahasan RUU KUHAP juga dirumuskan oleh Komisi III DPR RI.
Ketuanya menyatakan, “Draf jadwal ini kita setujui hari ini, namun sesuai kondisi tentu akan dinamis nantinya terkait jadwal, siapa tahu bisa lebih cepat. Lebih cepat lebih baik,” di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Rapat tersebut juga mencakup penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah kepada Komisi III DPR RI. Pihaknya meminta agar DIM diserahkan dalam bentuk dokumen fisik.
Komisi III DPR RI juga berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tersebut lebih lanjut.
Ia menjelaskan bahwa perlu ada revisi dan pembaruan terhadap KUHAP yang sudah ada agar sesuai dengan perkembangan zaman. Selain itu, KUHAP yang telah berlaku selama 44 tahun dianggap kurang memadai dalam melindungi hak-hak warga negara yang berurusan dengan hukum.
RUU KUHAP ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan revisi KUHAP diperlukan untuk menyesuaikan dengan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diterapkan pada 2026.
“RUU KUHAP adalah upaya nyata kita bersama untuk menciptakan supremasi hukum dengan memperbarui hukum acara pidana nasional menuju sistem peradilan pidana yang profesional dan akuntabel,” ujarnya.








