Home / Hukum dan Kriminal / Komnas HAM Mengusut Kesaksian Terkait Kasus Pembunuhan Jurnalis di Kalsel

Komnas HAM Mengusut Kesaksian Terkait Kasus Pembunuhan Jurnalis di Kalsel

komnas ham periksa saksi terkait pembunuhan jurnalis di kalsel

Komnas HAM Mengusut Kesaksian Terkait Kasus Pembunuhan Jurnalis di Kalsel

Banjarbaru (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan seorang jurnalis, Juwita (23), di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang diduga dilakukan oleh seorang anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran.

Pada hari Rabu, sejumlah Komisioner Komnas HAM berada di Banjarbaru untuk meminta keterangan dari tiga saksi keluarga korban serta pengacara korban guna menggali lebih dalam fakta-fakta terkait insiden pembunuhan yang menewaskan jurnalis perempuan tersebut pada 22 Maret 2025.

“Kami berupaya mengungkap fakta dengan mendengar keterangan dari keluarga korban dan kuasa hukum mereka. Kami juga meninjau bukti komunikasi antara saksi dengan korban serta antara saksi dan pelaku,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, saat meninjau kasus ini di Banjarbaru, Rabu.

Komnas HAM juga berusaha memastikan apakah lembaga terkait telah memberikan dukungan pemulihan kepada keluarga korban.

“Kunjungan Komnas HAM ke Banjarbaru ini menunjukkan komitmen penuh kami terhadap kasus pembunuhan yang menimpa seorang jurnalis wanita,” tambahnya.

Uli menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius karena menyangkut hak hidup yang dijamin undang-undang, terutama karena korban adalah seorang jurnalis wanita, sehingga perlu penyelidikan mendalam agar kejadian serupa tidak terulang.

Komnas HAM telah berkoordinasi dengan beberapa organisasi jurnalis setempat untuk mengumpulkan berbagai fakta dalam rangka memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum.

Setelah bertemu dengan berbagai pihak, Komnas HAM melakukan kunjungan ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, didampingi beberapa saksi dari pihak keluarga korban.

Uli menjelaskan bahwa kunjungan ke TKP ini adalah langkah lanjut dalam pelaksanaan fungsi pemantauan Komnas HAM terhadap kasus yang melanggar HAM dan menewaskan seorang jurnalis wanita.

Setelah meninjau TKP, katanya, pihaknya akan merumuskan rekomendasi yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya penerapan penegakan hukum berbasis metode ilmiah (scientific crime investigation) agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas, memberikan keadilan bagi korban. “Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar kasus ini diungkap berdasarkan bukti-bukti ilmiah,” ujar Uli.

Diketahui bahwa Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah menyerahkan tersangka, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4) untuk proses selanjutnya dan persidangan terbuka di pengadilan militer.

Korban, Juwita (23), bekerja sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025, ketika jurnalis muda tersebut ditemukan meninggal di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

Jasadnya ditemukan di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya, yang awalnya diduga sebagai korban kecelakaan tunggal.

Namun, warga yang pertama menemukan tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Leher korban menunjukkan bekas luka lebam, dan kerabat korban menyebutkan telepon genggam milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Tag:

Category List

Social Icons