KP2MI Ajak Polisi Selidiki Rantai Penempatan Pekerja Migran Tanpa Izin
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengajak pihak kepolisian untuk menyelidiki jaringan penempatan pekerja migran yang tidak memiliki izin resmi. Langkah ini diambil guna melindungi hak-hak pekerja migran dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang memadai selama bekerja di luar negeri.
KP2MI menekankan pentingnya kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk membongkar dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penempatan ilegal ini. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir risiko yang dihadapi oleh para pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Selain itu, KP2MI juga berkomitmen untuk terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada calon pekerja migran mengenai prosedur dan jalur penempatan yang legal dan aman. Hal ini diharapkan dapat mencegah mereka terjebak dalam jaringan penempatan yang tidak sah.








