Home / Hukum dan Kriminal / KP2MI Menyegel P3MI yang Gagal Memfasilitasi Keberangkatan Lebih dari 1.500 PMI

KP2MI Menyegel P3MI yang Gagal Memfasilitasi Keberangkatan Lebih dari 1.500 PMI

kp2mi segel p3mi yang gagal berangkatkan 1500 lebih pmi

KP2MI Segel P3MI yang Tidak Berhasil Berangkatkan Lebih dari 1.500 PMI

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menghentikan aktivitas dari Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) PT Esdema yang berlokasi di Jatiasih, Bekasi. Langkah ini diambil karena pelanggaran administratif, termasuk kegagalan memberangkatkan lebih dari 1.500 pekerja migran Indonesia (PMI).

Proses penyegelan kantor PT Esdema dilakukan oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding pada Selasa (20/5) dengan pemasangan patok tanda segel dan stiker segel di gerbang perusahaan.

“Berdasarkan data, perusahaan ini tidak memberangkatkan hingga 1.522 calon PMI, meskipun mereka sudah memiliki kontrak kerja di lokasi penempatan,” ujar Menteri P2MI setelah menyegel kantor PT Esdema.

Tidak hanya gagal memberangkatkan ribuan calon PMI yang sudah menandatangani kontrak kerja untuk periode 2022—2024, PT Esdema juga diketahui belum menyelesaikan hak-hak para PMI yang telah ditempatkan.

Informasi dari 16 orang yang melaporkan pelanggaran perusahaan kepada KP2MI mengungkapkan bahwa kerugian finansial yang mereka alami karena hak mereka tidak dibayarkan PT Esdema mencapai Rp325 juta, ungkap Karding.

Namun demikian, Menteri P2MI menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban mereka kepada 9 dari 16 PMI yang melapor tersebut.

Berdasarkan dua kasus tersebut, KP2MI menetapkan bahwa PT Esdema melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t Peraturan Menteri P2MI No. 4 Tahun 2025, karena tidak mengurus pemenuhan hak PMI dan tidak menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkan.

KP2MI pun memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan PT Esdema sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Nomor 11 tahun 2025.

Karding mengatakan bahwa pihaknya telah meminta jajaran kementerian untuk menangani masalah di PT Esdema dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pemilik perusahaan.

“Selanjutnya, pemilik perusahaan juga diminta membuat pakta integritas sebagai janji bahwa mereka tidak akan melakukan pelanggaran lagi dan akan menyelesaikan seluruh kewajiban hukum, terutama terkait kerugian yang dialami oleh para calon PMI,” kata dia.

Menteri P2MI juga mendesak agar pemilik perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban mereka terhadap 16 pelapor tersebut, namun juga lebih dari 1.500 calon PMI yang gagal diberangkatkan.

Tag:

Category List

Social Icons