Home / Hukum dan Kriminal / KPK Telusuri Pengajuan Dana Pokmas oleh Anggota DPRD Jatim dan Tuban

KPK Telusuri Pengajuan Dana Pokmas oleh Anggota DPRD Jatim dan Tuban

kpk anggota dprd jatim dan tuban didalami soal pengajuan dana pokmas

KPK Telusuri Pengajuan Dana Pokmas oleh Anggota DPRD Jatim dan Tuban

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Mohammad Nasih Aschal, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, serta Mohamad Abu Cholifah, anggota DPRD Kabupaten Tuban, diperiksa sebagai saksi terkait pendalaman pengajuan dana kelompok masyarakat (pokmas).

“Para saksi didalami sehubungan dengan proses pengajuan dana pokmas serta tahapan-tahapan yang dilalui,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi BERITA HARIAN ONLINE dari Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan bahwa selain kedua legislator tersebut, penyidik juga mendalami hal serupa ketika memeriksa Aryo Dwi Wiratno, aparatur sipil negara di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim.

Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan pada Selasa (17/6) untuk penyidikan kasus pengelolaan dana hibah bagi kelompok masyarakat di Pemprov Jatim pada anggaran 2021-2022.

Di sisi lain, Budi menambahkan bahwa sejumlah saksi lain pada hari Selasa (17/6) juga diperiksa penyidik KPK untuk pendalaman terkait transaksi jual beli aset oleh tersangka dalam kasus ini.

Saksi-saksi itu meliputi Akhmad Lukmanul Hakim (swasta), Moh. Asyari (wiraswasta), Selvi Husianto (karyawan swasta), Fujika Senna Oktavia (ibu rumah tangga), pimpinan Liek Motor Surabaya (swasta), dan Nimas Ayu Veronica (karyawan Liek Motor).

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah tersebut.

Dari 21 tersangka, empat di antaranya ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai pemberi suap.

Dari empat penerima suap, tiga adalah penyelenggara negara dan satu merupakan staf penyelenggara negara.

Untuk 17 pemberi suap, 15 orang adalah pihak swasta, sedangkan dua lainnya adalah penyelenggara negara.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.

Tag:

Category List

Social Icons