Home / Hukum / KPK Menyediakan Bantuan Hukum untuk Penyidik Rossa Purbo Bekti

KPK Menyediakan Bantuan Hukum untuk Penyidik Rossa Purbo Bekti

KPK Berikan Bantuan Hukum kepada Penyidik Rossa Purbo Bekti

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka memberikan dukungan hukum kepada penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti setelah dia digugat secara perdata oleh mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Agustiani Tio Fridelina.

“KPK pasti akan memberikan bantuan hukum kepada AKBP Rossa Purbo Bekti dalam kasus ini,” ujar Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, saat dihubungi oleh BERITA HARIAN ONLINE dari Jakarta, pada Rabu.

Tanak menjelaskan bahwa dukungan hukum tersebut diberikan karena Rossa adalah pegawai KPK.

Dia menambahkan bahwa bantuan hukum untuk Rossa akan ditangani oleh KPK.

“Kuasa hukumnya berasal dari Biro Hukum KPK,” tambahnya.

Sebelumnya, mantan terpidana Agustiani Tio mengajukan gugatan terhadap Rossa melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Army Mulyanto.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA karena Rossa berdomisili di Kota Bogor, Jawa Barat.

Army di PN Bogor Kelas IA, pada Selasa (11/2), menjelaskan bahwa Agustiani Tio menggugat Rossa dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar atas tuduhan intimidasi.

Ia menjelaskan bahwa Agustiani Tio mengalami intimidasi saat dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa, yang disebut menggebrak meja saat pemeriksaan berlangsung di ruang penyidikan.

Dia bahkan menyatakan bahwa Rossa melakukan intimidasi verbal selama pemeriksaan terhadap Agustiani Tio, sehingga gugatan diajukan ke PN Bogor Kelas IA.

Tag:

Category List

Social Icons