KPK Curigai Sepeda Motor Ridwan Kamil Disita dalam Kasus Korupsi Bank BJB
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, disita karena terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
“Tentu saja kendaraan tersebut bisa menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut diduga digunakan sebagai sarana atau dibeli dengan dana hasil tindak pidana korupsi.
“Penyitaan aset seperti kendaraan itu, tidak hanya terbatas pada kendaraan, tetapi juga aset lainnya, dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset yang nantinya akan berujung pada uang pengganti. Itu juga bisa,” jelasnya.
Meski begitu, dia menyatakan bahwa yang lebih mengetahui alasan penyitaan tersebut adalah penyidik KPK.
“Nah, di mana posisi kendaraan yang telah disita oleh penyidik? Kita tunggu saja,” ujarnya.
Dia menambahkan, “Penyidik tentu memahami alasan menyita kendaraan tersebut, dan akan kami ungkap pada saatnya.”
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, ada pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai Rp222 miliar.







