KPK Gandeng RT/RW untuk Pantau Tersangka Kasus Akuisisi PT JN Adjie
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah strategis dengan menggandeng rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) untuk memantau tersangka dalam kasus akuisisi PT JN Adjie. Langkah ini diambil untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif terhadap tersangka.
Keterlibatan RT/RW diharapkan dapat membantu KPK dalam mengumpulkan informasi dan memantau aktivitas tersangka selama proses penyelidikan berlangsung. Dengan adanya partisipasi dari masyarakat setempat, KPK berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan kasus korupsi tersebut.









