Berkas Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara Dilimpahkan ke Jaksa
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Penyidik telah menyelesaikan tahap kedua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka, IPD beserta rekan-rekannya, kepada tim jaksa,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi oleh BERITA HARIAN ONLINE dari Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21), sehingga perlu dilanjutkan ke tahap penuntutan.
JPU kemudian memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, berkas perkara akan diteruskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses pengadilan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selama periode 2019–2022.
KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT JN pada 13 Februari 2025.
Tiga mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut antara lain adalah Direktur Utama periode 2017–2024 Ira Puspadewi (IPD), Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
KPK menyebutkan bahwa nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun, dengan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp893 miliar.









