Home / Hukum dan Kriminal / KPK Tetap Prioritaskan Kasus Hasto Meski Tahu Tempat Persembunyian Harun Masiku

KPK Tetap Prioritaskan Kasus Hasto Meski Tahu Tempat Persembunyian Harun Masiku

kpk masih fokus perkara hasto meski tahu lokasi persembunyian harun masiku

KPK Tetap Prioritaskan Kasus Hasto Meski Tahu Tempat Persembunyian Harun Masiku

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa fokus utama mereka saat ini adalah pada kasus yang melibatkan terdakwa sekaligus Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, walaupun mereka sudah mengetahui lokasi persembunyian buronan Harun Masiku.

Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan anggota DPR RI periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Informasi mengenai lokasi Harun Masiku terungkap dalam sidang Hasto pada hari Jumat ini.

“Saat ini, KPK masih memprioritaskan proses pembuktian terhadap saudara HK sebagai terdakwa,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Budi menjelaskan bahwa kehadiran penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, dalam persidangan Hasto sebagai saksi fakta, karena Arif mengetahui seluruh rangkaian peristiwa yang menghalangi penyelidikan.

“Dalam pembuktian kasus ini, KPK tidak hanya memfokuskan pada pembuktian suap, tetapi juga terkait Pasal 21, yaitu perintangan penyidikan,” tambahnya.

Pasal 21 yang dimaksud adalah ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, dalam sidang Hasto, penyelidik KPK Arif Budi Raharjo mengungkapkan bahwa KPK telah mengetahui lokasi persembunyian Harun Masiku.

Namun, Arif menyatakan bahwa dia tidak dapat membeberkan informasi tersebut dalam persidangan.

Pada 9 Januari 2020, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Keempat tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.

Dalam perkembangan kasus ini, Harun Masiku terus menghindari panggilan KPK hingga akhirnya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam penyelidikan lanjutan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus ini, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Tag:

Category List

Social Icons