Home / Hukum / KPK Anggap Gugatan UU BUMN ke MK Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara

KPK Anggap Gugatan UU BUMN ke MK Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara

KPK Anggap Gugatan UU BUMN ke MK Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat bahwa gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi adalah hak konstitusional warga negara.

“Menurut saya, proses pengajuan judicial review di MK adalah hak setiap warga negara. Kita akan menunggu hasilnya di MK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto setelah menghadiri acara nonton bareng film produksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di sebuah bioskop di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (9/5).

Setyo memberikan pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas gugatan perkara nomor 52/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Di kesempatan lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya menyambut baik gugatan tersebut.

“Ini merupakan salah satu hak konstitusi seorang warga negara, dan KPK menegaskan posisi terkait implikasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang KPK,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/5).

Lebih jauh, Budi menjelaskan bahwa KPK memiliki dua pandangan mengenai UU BUMN.

Pertama, KPK melihat bahwa substansi Pasal 9G UU BUMN bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru menyatakan: “Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Selain itu, KPK juga memandang bahwa Pasal 4B UU BUMN bertentangan dengan Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013, serta dikuatkan oleh Putusan MK Nomor 59/PUU-XVI/2018 dan Nomor 26/PUU-XIX/2021 terkait kerugian negara.

Pasal 4B UU BUMN menyatakan: “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.”

Oleh karena itu, KPK tetap bisa melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas perkara di BUMN karena statusnya masih sebagai penyelenggara negara selama ada kerugian negara akibat tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, ada diskusi mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan KPK setelah pemerintah menerbitkan UU BUMN.

Ketua KPK kemudian menyampaikan sikap resmi lembaga tersebut terhadap UU BUMN pada Rabu (7/5).

Tag:

Category List

Social Icons