KPK Menyatakan Harun Masiku Tidak Mampu Melakukan Suap
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Harun Masiku, tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak memiliki kapasitas untuk menyuap.
“Dari hasil profiling yang kami lakukan, secara ekonomi, Harun Masiku tidak memiliki kemampuan finansial,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu.
Atas dasar itu, lanjut Asep, penyidik KPK menelusuri asal dana yang digunakan Harun Masiku dalam aksi suap tersebut, selain dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Kalau tidak salah, jumlahnya sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar ya untuk suap tersebut. Jadi, dari mana sisa dana tersebut berasal?” tambahnya.
Karena itu, dia menyatakan bahwa penyidik KPK memanggil mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (9/4).
“Kami menduga ada pertemuan di Kuala Lumpur beberapa saat sebelum peristiwa suap itu terjadi, yakni antara saudara JC (Djoko Tjandra) dengan HM (Harun Masiku),” ungkapnya.
Sementara itu, Djoko Tjandra, setelah diperiksa oleh penyidik KPK pada Rabu (9/4), mengaku tidak mengenal Harun Masiku.
Sebelumnya, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU RI.
Meskipun demikian, Harun Masiku selalu menghindari panggilan penyidik KPK hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.









