Home / Hukum dan Kriminal / KPK Memanggil 4 ASN Pemkab Cirebon untuk Menyelidiki Kasus Suap Izin PLTU

KPK Memanggil 4 ASN Pemkab Cirebon untuk Menyelidiki Kasus Suap Izin PLTU

kpk panggil 4 asn pemkab cirebon untuk usut kasus suap izin pltu

KPK Memanggil 4 ASN Pemkab Cirebon untuk Menyelidiki Kasus Suap Izin PLTU

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini memanggil empat aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat.

“Atas nama RSS, MIT, M, dan DS,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada hari Selasa.

Empat ASN Pemkab Cirebon tersebut adalah Rita Susana Supriyanti (RSS), Mahmud Iing Tajudin (MIT), Muhadi (M), dan Dede Sudiono (DS).

Budi lebih lanjut menjelaskan bahwa keempat ASN tersebut dipanggil sebagai saksi untuk pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam rangka penyidikan kasus dengan tersangka General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung (HJ).

Pada minggu ini, Senin (5/5), KPK juga telah memanggil mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon periode 2017-2018, Sono Suprapto.

Sebelumnya, Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, pada tanggal 15 November 2019.

Kedua tersangka tersebut didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Herry Jung diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019, Sunjaya Purwadi Sastra, terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) untuk pembangunan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, dari janji awal sebesar Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka Sutikno diduga memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya sehubungan dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.

Tag:

Category List

Social Icons