KPK Memanggil Eks Direktur LPEI dan Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit.
Selain itu, KPK juga memanggil Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha terkait kasus tersebut, yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa.
“Atas nama P, mantan Direktur LPEI; dan YD, Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada para jurnalis di Jakarta, pada hari Selasa.
Identitas P diketahui sebagai mantan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Purwiyanto, sementara YD adalah Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha, Yulrisman Djamal.
Selain itu, pada minggu ini, KPK juga telah memeriksa Arif Budimanta, mantan Staf Khusus Bidang Ekonomi pada masa Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Arif diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (14/4).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu dua orang dari LPEI dan tiga individu dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE) adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE, Susi Mira Dewi Sugiarta.
Kasus ini diduga berawal dari benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur PT PE, di mana terjadi kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Direktur LPEI kemudian tidak melakukan pengawasan yang diperlukan terhadap penggunaan kredit sesuai MAP, tetapi tetap menginstruksikan bawahannya untuk memberikan kredit meskipun tidak layak.
PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian) dan invoice (faktur) yang menjadi dasar pencairan fisik. Pemberian kredit tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar 18,07 juta dolar AS, dan Rp594,144 miliar.








